Mengawal Kedaulatan Obat: KPCDI Gugat UU Paten ke Mahkamah Konstitusi
Jakarta, Januari 2026 – Perjuangan pasien gagal ginjal untuk mendapatkan akses obat terjangkau terus berlanjut di Mahkamah Konstitusi. Koalisi Advokasi Hak Pasien, yang di dalamnya tergabung KPCDI, telah menyerahkan berkas perbaikan permohonan uji materiil terhadap UU Paten.
Melawan Praktik "Evergreening"
Gugatan ini difokuskan pada penghapusan praktik evergreening paten, sebuah strategi perusahaan farmasi untuk memperpanjang monopoli obat dengan modifikasi kecil yang tidak signifikan. Hal ini dinilai membatasi ketersediaan obat generik murah di pasar Indonesia.
Kuasa hukum pemohon menekankan bahwa jika praktik ini dibiarkan, harga obat pendukung dialisis dan pasca-transplantasi akan tetap mahal dan membebani skema BPJS Kesehatan. KPCDI berkomitmen untuk mengawal proses hukum ini hingga akhir demi memastikan tidak ada hambatan buatan terhadap hak atas obat bagi warga negara.