Darurat Hak Hidup: KPCDI Desak BPJS Pulihkan Status PBI yang Nonaktif Mendadak
Kembali ke BeritaAdvokasi

Darurat Hak Hidup: KPCDI Desak BPJS Pulihkan Status PBI yang Nonaktif Mendadak

Februari 2026
Tim Media KPCDI

Jakarta, Februari 2026 – Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) melaporkan adanya krisis kemanusiaan di loket-loket rumah sakit setelah puluhan pasien gagal ginjal mendapati status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) mereka dinonaktifkan tanpa pemberitahuan.

Ketua Umum KPCDI, Tony Richard Samosir, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak konstitusional warga atas kesehatan.

"Bagi pasien cuci darah, ini bukan sekadar urusan administrasi; ini soal hidup dan mati. Begitu jadwal cuci darah terlewat, nyawa mereka menjadi taruhannya."

KPCDI mencatat sedikitnya 30 laporan dari berbagai daerah di mana pasien tidak mampu harus menanggung biaya mandiri yang sangat mahal atau terpaksa pulang tanpa mendapatkan perawatan. Kondisi ini sangat berbahaya karena keterlambatan cuci darah dapat memicu komplikasi fatal seperti uremia dan edema paru dalam hitungan hari.

KPCDI mendesak BPJS Kesehatan dan Kementerian Sosial untuk segera melakukan audit terhadap data peserta dan menjamin bahwa tidak ada pasien penyakit kronis yang kehilangan akses layanan hanya karena kendala administratif data.

Bagikan artikel ini:

Ingin membaca informasi lainnya?

Lihat Semua Berita